• Moderator JDIH
    • 30 Agu 2016
    • Yankum
    • Dibaca 13833

78 Penertiban Dilakukan di Jakarta Selatan Periode April-Juli

Periode April-Juli, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan telah melakukan 78 kali penertiban. Seluruhnya terkait penegakan Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

"Dari mulai PKL, bangunan liar hingga penertiban unggas kita lakukan sesuai skala penanganan "

"Sepanjang April hingga Juli sudah 78 kali kita lakukan penertiban di seluruh wilayah Jakarta Selatan. Dengan skala prioritas pelanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujar Tri Kurniadi, Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Menurutnya, materi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP meliputi tertib jalur hijau, tertib angkutan jalan, taman dan tempat umum, tertib saluran, sungai dan kolam, tertib lingkungan dan tertib tempat usaha.

"Dari mulai PKL, bangunan liar hingga penertiban unggas kita lakukan sesuai skala penanganan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, dari beberapa penertiban tersebut diakui paling sering adalah penertiban pedagang kaki lima dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

"PKL yang paling banyak jumlahnya, karena biasanya kita tertibkan di sini pindah lagi ke sana," tandasnya. Berita Jakarta