Jakarta - Tiga Warung makan di Kecamatan Kebayoran Lama memilih didenda oleh anggota Satpol PP usai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (18/5). Denda yang diberikan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 mengenai pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB di wilayah Jakarta.
Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin mengatakan, tiga warung makan dikenakan sanksi denda beragam mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp ribu. Mereka memilih dikenakan denda ketimbang kehilangan pelanggannya. "Petugas menindak warung makan yang menyediakan layanan makan di tempat. Itu kita kenakan sanksi pembayaran denda. Ada tiga lokasi tadi, warung pecel lele yang membayar denda," jelas Mahludin di lokasi.
Meski begitu, secara garis besar Mahludin menjelaskan, pengawasan wilayah se-Jakarta Selatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap berjalan seperti biasa. "Pengawsan Jaksel di masa PSBB se-Jakarta Selatan itu tetap berjalan. Tidak hanya Kebayoran Lama dan Kebayoran Baru, lurah camatnya harus memonitoring wilayah," tegasnya. Mahludin juga menambahkan, secara garis besar tidak ada kompromi bagi pelanggar PSBB. Terlebih masyarakat sudah paham meski mengaku salah. "Apalagi peraturan itu sifatnya sudah multi nasional," katanya.
Sudin Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan
Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin mengatakan, tiga warung makan dikenakan sanksi denda beragam mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp ribu. Mereka memilih dikenakan denda ketimbang kehilangan pelanggannya. "Petugas menindak warung makan yang menyediakan layanan makan di tempat. Itu kita kenakan sanksi pembayaran denda. Ada tiga lokasi tadi, warung pecel lele yang membayar denda," jelas Mahludin di lokasi.
Meski begitu, secara garis besar Mahludin menjelaskan, pengawasan wilayah se-Jakarta Selatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap berjalan seperti biasa. "Pengawsan Jaksel di masa PSBB se-Jakarta Selatan itu tetap berjalan. Tidak hanya Kebayoran Lama dan Kebayoran Baru, lurah camatnya harus memonitoring wilayah," tegasnya. Mahludin juga menambahkan, secara garis besar tidak ada kompromi bagi pelanggar PSBB. Terlebih masyarakat sudah paham meski mengaku salah. "Apalagi peraturan itu sifatnya sudah multi nasional," katanya.
Sudin Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan