tiga-perusahaan-serahkan-kewajiban-sippt

NameTiga Perusahaan yang berada di Jakarta Selatan, menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban Pemegang SIPPPT, yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Blok A, Lt.2, Selasa (14/11). Tiga perusahaan tersebut yaitu PT Tiara Sakti Mandiri, AJB Bumiputera  1912 Q.Q PT Bakrie Swasakti Utama, dan PT United Mobil international.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jayadi mengatakan, dirinya berterima kasih atas penyerahan kewajiban yang dilakukan oleh tiga perusahaan tersebut kepada pemerintah. Selain itu, Jayadi pun mengingatkan apabila masih ada kewajiban lainnya agar segera dipenuhi. "Penyerahan seperti ini juga dapat meringankan perusahaan itu sendiri, jadi beban pajak ada di pemerintahan," tandasnya.

Dalam kesempatan ini, PT Tiara Sakti Mandiri yang berlokasi di Jl. MT. Haryono Kav. 22, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, menyerahkan kewajiban berupa bidang tanah/lahan Marga Jalan (Mjl) dan Konstruksi Marga Jalan (Mjl) seluas kurang lebih 193 meter persegi.

Sementara itu, AJB Bumiputera 1912 Q.Q PT Bakrie Swasakti Utama yang berada di Jl Taman Rasuna, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, menyerahkan kewajiban berupa sebagian bidang tanah/lahan Marga Jalan (Mjl) seluas kurang lebih 16.487 meter persegi.

Hal yang sama juga dilakukan oleh PT United Mobil International di  Jalan MT. Haryono Kav. 5-6-7, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang menyerahkan bidang tanah/lahan Marga Jalan (Mjl) seluas kurang lebih 149 meter persegi. (KIP JS)