sudinhub-jaksel-tingkatkan-pengawasan-psbb

Jakarta - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), meningkatkan pengawasan dan pengendalian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah titik di Jakarta Selatan. Kepala Sudinhub Jaksel Budi Setiawan mengungkapkan, hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan Virus COVID-19 di sektor transportasi pada masa transisi menuju masyarakat sehat dan produktif. Dalam pelaksanaan, para petugas di sejumlah titik melakukan pengecekan jumlah maksimal orang yang diangkut, kelengkapan surat kendaraan, dan penggunaan masker.

"Peningkatan pengawasan dan pengendalian dilaksanakan di tiga titik check point yang tersebar di perempatan Jalan Pasar Jumat, Jalan Cileduk Raya dan Jalan Komjen Pol Jasin karena masuk daerah perbatasan. Sebagai upaya melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 dan mendisiplinkan masyarakat" ujarnya, Selasa (9/6). Sementara, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Selatan Leo Amstrong menambahkan, dalam peningkatan pengawasan ini pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP, Kepolisian dan TNI yang selalu siap dalam menghadapi berbagai macam kejadian di lapangan.

"Bentuk Pengawasan dan pengendalian di fokuskan pada jumlah kapasitas angkut bagi penggunaan transportasi, penggunaan APD berupa masker dan pada penegakan hukum harus ditingkatkan untuk memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi dari penyebaran Virus Covid 19," ucapnya. Leo juga menekankan, bagi yang melanggar aturan pelaksanaan PSBB Masa Transisi akan diberikan sanksi administrasi, sanksi kerja sosial, sampai penindakan penderekan ketempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini adalah pembatasan kapasitas angkut pada jenis sarana transportasi sesuai SK No 105 tahun 2020:
1. Angkutan Reguler, Bus Besar 1 Seat 2-1 (1 Baris 2 orang oleh Gang), 1 Seat 2-2 (1 Baris 2 orang oleh Gang),1 Seat 2-3 (1 Baris 2 orang oleh Gang) Bus Sedang 1 Seat 2-1 (1 Baris 2 orang oleh Gang), 1 Seat 2-2 (1 Baris 2 orang oleh Gang)

Bus Kecil (kursi berhadapan) 7 orang (2 orang di depan, 2 orang di sisi kiri belakang, 3 orang di sisi kanan belakang) Bus Kecil berkursi 3 baris (2 orang di depan, 2 orang pada setiap baris berikutnya)
Angkutan Lingkungan/Bajaj 2 orang (1 orang di depan, 1 orang di belakang)

2. Taxi/ Angkutan Sewa, Khusus Berkursi 2 Baris 4 orang (2 orang di depan, 2 orang di belakang) Khusus Berkursi 2 Baris 6 orang (2 orang di depan, 2 orang baris kedua, 2 orang di baris ketiga)

3. Kendaraan Pribadi 1 baris 2 orang

4. Sepeda Motor 2 orang, untuk Pengemudi angkutan roda dua

5. Ojek online dan ojek pangkalan dalam mengangkut penumpang menggunakan alat pelindung diri (masker) dan menyidiakan handsanitizer tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah bersekala lokal, menjaga kebersihan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai  mengangkut penumpang, mulai beroperasi 8 juni 2020 khusus ojek online wajib menggunakan jaket dan berindentitas nama perusahaan.

Sudin Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan