
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengadakan sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Selasa (21/11). Melalui sosialisasi ini, Sudin Dukcapil Jaksel ingin mengupayakan percepatan pelayanan e-KTP.
"Setelah sosialisasi ini, diharapkan petugas Pelayanan Dukcapil dan PTSP di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, mampu dalam meningkatkan percepatan pelayanan e-KTP bagi masyarakat Jakarta Selatan," ujar Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan Abdul Haris.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dukcapil Jaksel ini, Abdul Haris menjelaskan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri, yakni setiap penduduk warga negara Indonesia dari umur 0-18 tahun, harus telah memiliki akta kelahiran. "Dengan kegiatan sosialisasi ini, kami juga berharap bahwa pada akhir 2018, semua penduduk DKI telah 100 persen memiliki akta kelahiran," terangnya.
Harris mengungkapkan, blangko e-KTP sudah didelegasikan sampai tingkat kelurahan. Artinya, tidak ada lagi cerita kehabisan blangko. "Kementerian Dalam Negeri telah memberikan sesuai dengan kebutuhan terhadap masyarakat yang telah merekam tapi belum punya KTP," ucapnya.
Abdul Haris juga memaparkan bahwa saat ini, KTP yang dimiliki oleh masyarakat telah dinyatakan berlaku seumur hidup meskipun ada batas waktu di dalam KTP tersebut. "KTP berlaku seumur hidup biarpun nyata-nyatanya tertera batas masa berlaku," tegasnya.
Selain itu, Abdul Haris juga mengimbau kepada warga yang telah melakukan perekaman data, untuk dapat mengambil e-KTP di wilayah masing-masing. "Kami terus sosialisasikan kepada warga, silakan datang berbondong-bondong untuk ambil KTP nya. Dua Minggu terakhir kami sudah bisa mendistribusikan lima ribu e-KTP di wilayah kelurahan di Jakarta Selatan," pungkasnya. (KIP JS)