suban-prd-jaksel-akan-tindak-tegas-penunggak-pajak

NameKepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para penunggak pajak, yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Yuspin mengungkapkan bahwa ada sebanyak 1.031 Wajib Pajak (WP) yang masih aktif, tetapi tidak membayar pajak. "1.031 WP itu masing-masing dari jenis pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir," ucap Yuspin, Selasa (24/10).

Menurut Yuspin, pihaknya juga sudah memberi surat peringatan, surat pemberian stiker tunggak pajak sampai menempelkan stiker yang berisi pengumuman bahwa tempat ini belum bayar pajak.  "Mereka juga dikenakan sanksi 2% akibat tunggakannya," tegasnya.

Dikatakan Yuspin, pihaknya telah bekerjasama dengan Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, untuk menarik pembayaran pajak dari empat jenis pajak yang menunggak tersebut. Dengan kerja sama ini, sambung Yuspin, para Wajib Pajak nantinya harus menyertakan surat-surat keterangan lunas pembayaran pajak (Tax Clearance), apabila ingin memproses perpanjangan perizinan usaha di PTSP.

"Jika pada waktu yang ditentukan para WP tersebut tidak melakukan pembayaran pajak, maka akan dilakukan penegakan hukum bersama dengan Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah KPK RI dan tindakan paksa oleh Pejabat Juru Sita," tegas Yuspin. Selain itu, Yuspin juga mengungkapkan, saat ini pencapaian indikator penerimaan pajak 2017 di Jakarta Selatan sudah mencapai target.

"Dari Januari sampai hari ini tertanggal 24 Oktober 2017 indikator penerimaan pajak di Jakarta Selatan pada tahun 2017 sudah mencapai 83.18% dari target indikator penerimaan 80.55%. Ini artinya sudah mencapai target indikator penerimaan," terangnya. Dijelaskan Yuspin, indikator penerimaan tersebut berasal dari sembilan jenis pajak yang telah ditetapkan yakni  pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Reklame, Air Tanah, Bahan Bakar, BPHTB, dan PBB-P2. "Segala macam upaya wajib kita lakukan demi memaksimalkan penerimaan pajak," ujarnya. (KIP JS)