sejumlah-restoran-seafood-di-jalan-fatmawati-raya-langgar-psbb

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilandak mengadakan operasi penertiban PSBB di Kelurahan Cipete Selatan, Sabtu (16/5). Hasilnya, sejumlah di Jalan Fatmawati Raya, kedapatan melanggar peraturan PSBB yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cilandak Viktor Siahaan mengatakan, sebanyak 20 personel Satpol PP dikerahkan dalam kegiatan ini. Restoran yang terkena penindakan, langsung dikenakan denda sebagai sanksi untuk memberikan efek jera. “Dua restoran yang kedapatan melanggar peraturan PSSB yakni Restoran Seafood 45 serta Seafood 68,” ujarnya.

Sementara Lurah Cipete Selatan Fuad mengatakan, untuk Restoran Seafood 45, pasal yang dilanggar yakni pasal 7 Ayat a yakni ‘restoran tidak melaksanakan kewajiban membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang’. Sementara Seafood 68 melanggar pasal 11 yang berisi ‘setiap orang yg melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang’.

“Kedua Rumah makan tersebut dilakukan BAP oleh Petugas Satpol PP Kecamatan Cilandak, dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta kepada restoran Seafood 45. Kemudian denda sebesar Rp 250 ribu rupiah per orang dikenakan kepada pelaku usaha Seafood 68. Ada dua orang pelanggar. Uang tersebut langsung ditransfer oleh pelanggar ke rekening BPKD Provinsi DKI Jakarta,” tandasnya.