Sejumlah perkantoran di wilayah Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, masih beroperasi selama berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut terungkap saat Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PSBB di Kecamatan Setiabudi, Jumat (17/4).
Didampingi TNI dan juga Kepolisian, dalam keterangannya Ujang mengatakan, beberapa perkantoran yang masih beroperasi rata-rata bergerak di bidang jasa keuangan, asuransi, dan logistik. "Diharapkan agar para pemilik perusahaan ini melakukan WFH (Work From Home) untuk para karyawannya," ujarnya.
Ujang juga menuturkan, pihaknya masih menemukan warga yang masih berkumpul di suatu tempat dalam jumlah yang banyak. Pihaknya pun langsung membubarkan kerumunan tersebut, seraya mengingatkan kepada warga untuk mematuhi PSBB sebagai salah satu upaya dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Pemkot Jakarta Selatan akan memantau langsung PSBB baik di lingkungan rumah maupun perkantoran. Apabila ada pelanggaran maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Didampingi TNI dan juga Kepolisian, dalam keterangannya Ujang mengatakan, beberapa perkantoran yang masih beroperasi rata-rata bergerak di bidang jasa keuangan, asuransi, dan logistik. "Diharapkan agar para pemilik perusahaan ini melakukan WFH (Work From Home) untuk para karyawannya," ujarnya.
Ujang juga menuturkan, pihaknya masih menemukan warga yang masih berkumpul di suatu tempat dalam jumlah yang banyak. Pihaknya pun langsung membubarkan kerumunan tersebut, seraya mengingatkan kepada warga untuk mematuhi PSBB sebagai salah satu upaya dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Pemkot Jakarta Selatan akan memantau langsung PSBB baik di lingkungan rumah maupun perkantoran. Apabila ada pelanggaran maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.