reklame-di-jl-hr-rasuna-said-ditertibkan

NameSatu unit reklame di Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, ditertibkan oleh Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penertiban dilakukan mengacu pada Peraturan Gubernur No 244 Tahun 2015, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Camat Setiabudi, Dyan Airlangga mengatakan, penertiban reklame di jalan HR Rasuna Said itu, dilakukan oleh Satpol PP baik dari provinsi, kota, dan juga kecamatan yang tergabung dalam Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaran Reklame.

"Kegiatan penertiban dilakukan pada Kamis (12/10) malam pukul 22.00 hingga dini hari. Penertiban reklame itu dilakukan karena sudah habis masa izinnya," ujar Dyan, Jumat (13/10).

Ditambahkan Dyan, reklame seluas 128 meter persegi yang ditertibkan oleh para petugas itu, merupakan milik dari salah satu perusahaan operator seluler. "Penertiban reklame dilakukan dengan cara dipoong menggunakan alat las. Penertiban berlangsung aman dan lancar," terangnya.

Selain reklame di Jalan HR Rasuna Said, Dyan menjelaskan, sebelumnya para petugas juga telah menertibkan reklame, yang berada di Jalan Casablanca. "Tepatnya yang berada di under pass dengan luas reklame 48 meter persegi. Reklame ditertibkan karena sudah habis masa izinnya," pungkasnya. (KIP JS)