ragam-sanksi-di-razia-parkir-liar

NameSuku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, bekerjasama dengan 30 petugas TNI - Polisi, menggelar razia parkir liar di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (28/4). Dalam razia tersebut, beragam sanksi pun diberikan kepada kendaraan yang parkir sembarangan.

Dari 33 kendaraan yang terjaring di beberapa titik yakni Jl. Martimbang I, Jl. Sinabung II, Jl. Sinabung II Lauser Raya, Martimbang VI, Jl. Ciranjang, serta wilayah Tebet yaitu di Jl Tebet Timur Dalam, Taman Honda dan Kuningan Barat, tak semua mendapat sanksi yang sama. Tujuh mobil dan empat motor dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP), dua Bajaj dan Taksi dikenai sanksi push up, 10 Taksi dikenai BAP Tilang, tujuh mobil pribadi di derek, serta satu mobil Jeep dikenai himbauan.

Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera, agar para pengemudi tidak asal dalam memarkirkan kendaraan mereka.

"Kami razia parkir liar dengan himbauan, cabut pentil dan penderekan sesuai Perda 5 tahun 2014, tentang transportasi agar masyarakat sadar dan tertib tidak kumuh dan menimbulkan kemacetan" ujarnya.

Selain itu, razia parkir liar diadakan lantaran banyaknya laporan warga yang mengeluh akibat hal yang tidak terpuji tersebut. "Hal ini juga untuk menindaklanjuti laporan warga tentang parkir sembarangan di tempat itu," pungkasnya. (KIP JS)