pns-pemkot-jaksel-dapatkan-pembekalan-hadapi-masa-pensiun

Jakarta - Para pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel), mendapatkan pembekalan dari Suku Badan (Suban) Kepegawaian Jakarta Selatan terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang mengatur batas usia pensiun pegawai, sekaligus persiapan dalam menghadapi masa pensiun.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan itu dibuka oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali, Senin (13/7). Dalam sambutannya, Marullah memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada para pegawai, yang telah mencapai masa pensiun dan ikut serta dalam pembangunan di Jakarta khususnya Jakarta Selatan.

"Pensiun bukanlah akhir segalanya. Pensiun merupakan anugerah, dan di masa pensiun ini, kita bisa melakukan aktifitas yang tidak dapat dilakukan ketika kita masih aktif bekerja, dan menyalurkan hobinya masing-masing," ujarnya. Sementara Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Selatan Heri Dianto mengatakan, total ada 500 pegawai yang mengikuti pembekalan ini.

Mereka merupakan pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun pada 2022. "Kegiatan ini akan diadakan selama 5 hari yakni tanggal 13, 15, 20, 22, dan 24 Juli 2020. dan peserta untuk hari ini berjumlah 100 orang dari 500 orang, yang akan dibagi menjadi 5 tahap," tandasnya.

Sudin Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan