petugas-tertibkan-restoran-dan-pkl-di-mampang-prapatan

Petugas gabungan di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, dan juga Kepolisian, melakukan penertiban terhadap sejumlah unit usaha baik restoran ataupun pedagang kaki lima di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan, Sabtu (11/4).

Penertiban ini dalam rangka penegakan Peraturan Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Restoran dan pedagang kaki lima ditertibkan lantaran masih menyediakan layanan makan di tempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, selain di Kecamatan Mampang Prapatan, pelaksanaan patroli juga dilakukan di wilayah Kecamatan Pancoran. "Bersama dengan tiga pilar dari TNI, Polri, juga dari Dishub, serta FKDM dan kelurahan kecamatan, kita berharap warga masyarakat baik di perkampungan atau di jalan protokol, agar mematuhi kondisi PSBB yang telah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Anies Rasyid Baswedan) mulai dari tanggal 10 sampai tanggal 23," ujarnya.

Ujang menuturkan, pelaksanaan penertiban dilakukan secara persuasif oleh para petugas. Mereka memberikan imbauan betapa pentingnya PSBB dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. "Selain itu, para petugas juga melakukan penyetopan terhadap para pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker," tandasnya.