petugas-kelurahan-kuningan-timur-tegakkan-peraturan-psbb-masa-transisi

Jakarta - Petugas Kelurahan Kuningan Timur menegakkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatas Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Lurah Kuningan Timur Rama menuturkan, penegakan peraturan dilakukan saat petugas menyisir wilayah, dan melihat ada beberapa tempat yang masih tidak sesuai dengan pergub tersebut.

Seperti Holywings Rooftop Mega Kuningan yang diimbau untuk tidak membuka bar nya terlebih dahulu. "Terkait izin usaha yang dimiliki pihak Holywings adalah 'Resto & Bar', maka diimbau (sebelumnya memang tidak beroperasi di massa PSBB) untuk usaha Bar nya tidak di buka terlebih dahulu. Hanya restoran yang boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ada.
Manajer dari Holywings memahami dan bersedia mematuhi peraturan tersebut," ujarnya, Selasa (9/6).

Selain Holywings, Rama menuturkan, tempat lain yang menjadi lokasi penegakan peraturan adalah Menara BTPN. Di tempat ini, ada dua tempat yang boleh dibuka dan tidak. Untuk yang dibuka yakni McGettigan's Jakarta dan Flow Jakarta, dan yang masih belum boleh dibuka yakni 20FIT dan Ático by Javanegra. "20FIT karena merupakan fasilitas kebugaran Indoor dan belum bisa beroperasi di PSBB Transisi Tahap I. Untuk Ático by Javanegra karena belum bisa menunjukkan izin usaha yang di perbaharui. Izin yang di perlihatkan sudah lewat batas waktunya," tandasnya.

Sudin Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.