petugas-kelurahan-duren-tiga-tindak-tempat-usaha-langgar-psbb

Jakarta - Petugas gabungan dari Kelurahan Duren Tiga menindak tempat usaha yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Pembatas Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Lurah Duren Tiga Mursid mengatakan, penegakan peraturan dilakukan saat petugas menyisir wilayah Duren Tiga, dan melihat ada beberapa tempat yang masih tidak sesuai dengan Pergub tersebut. Dua di antaranya ialah restoran cepat saji, juga bengkel motor dan sparepart."Kami berikan surat teguran kepada pemilik restoran, bengkel motor dan sparepart. Manajer dari makanan cepat saji ini memahami dan bersedia mematuhi peraturan tersebut," ujarnya, Kamis (11/6).

Para petugas juga melakukan sidak ke RW 007. Di sini, petugas menemukan rumah kontrakan yang kedapatan mencopot surat peringatan dari lurah terkait pendatang dari luar kota. Mursid pun menjelaskan ke warga tersebut agar mentaati peraturan yang sudah diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.

"Bahwa pemudik dikarantina selama 14 hari, guna memutus rantai penyebaran virus COVID-19. Selain itu kami juga bersama petugas Jumantik RW 007 mendatangi rumah untuk pengecekan. Kita juga harus mencegah datangnya wabah DBD di lingkungan ini," tandasnya.

Sudin Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan