Jakarta - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Sudinhub, TNI, dan juga Kepolisian, melakukan penertiban terhadap pedagang pasar dan juga warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, senin (18/5).
Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan yang memimpin jalannya penertiban ini mengatakan, total 80 personel dikerahkan dalam penertiban ini. "Rutinitas untuk penertiban atau penjagaan selama menjelang idul fitri, kita akan komit untuk setiap sore hari, untuk pagi sudah rutin di setiap jam 6 pagi tapi untuk sore hari sampai menjelang malem tentu kita akan rutinkan dengan tambahan dari tiga kecamatan yang berada di sekitar Kecamatan Pasar Minggu," ujarnya.
Ujang menuturkan, melalui penertiban ini diharapkan tidak lagi muncul kerumunan. "Setiap anggota ketika ada yang berjualan di jalan, ambil ktpnya, kita berikan teguran tertulis, dan kita kasih sanksi untuk kerja sosial sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020," tegasnya.
Camat Pasar Minggu Arief Wibowo menambahkan, pihaknya akan pastikan penindakan mengenai PSBB terus berjalan. "Kita terus perhatikan bagi yang melanggar langsung kita berikan sanksi, dan personel kita kerahkan dari tingkat kota dan kecamatan," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan yang memimpin jalannya penertiban ini mengatakan, total 80 personel dikerahkan dalam penertiban ini. "Rutinitas untuk penertiban atau penjagaan selama menjelang idul fitri, kita akan komit untuk setiap sore hari, untuk pagi sudah rutin di setiap jam 6 pagi tapi untuk sore hari sampai menjelang malem tentu kita akan rutinkan dengan tambahan dari tiga kecamatan yang berada di sekitar Kecamatan Pasar Minggu," ujarnya.
Ujang menuturkan, melalui penertiban ini diharapkan tidak lagi muncul kerumunan. "Setiap anggota ketika ada yang berjualan di jalan, ambil ktpnya, kita berikan teguran tertulis, dan kita kasih sanksi untuk kerja sosial sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020," tegasnya.
Camat Pasar Minggu Arief Wibowo menambahkan, pihaknya akan pastikan penindakan mengenai PSBB terus berjalan. "Kita terus perhatikan bagi yang melanggar langsung kita berikan sanksi, dan personel kita kerahkan dari tingkat kota dan kecamatan," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan