Petugas gabungan di Kecamatan Jagakarsa, menindak warga yang tidak menggunakan masker di sepanjang jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (17/5) sore. Camat Jagakarsa Alamsah menjelaskan, banyak warga yang ngabuburit di sekitar wilayah Kelurahan Jagakarsa. Padahal pemerintah sudah mencanangkan skema sosial distancing untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Masih banyak warga yang berkumpul dan tugas kita adalah mengingatkan mereka dan yang tidak patuh langsung diberikan sanksi. Dari hasil operasi penertiban pelanggaran yang terbanyak di antaranya masyarakat yang tidak menggunakan masker, sekitar 50 orang," ujarnya.
Selain itu, Alamsah menegaskan, masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung ditindak dengan sanksi sosial ataupun hukuman push up. Kemudian diberikan masker agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. "Hukuman yang kita berikan kepada masyarakat berupa push up 10 kali, membaca pancasila, dan memakai rompi pelanggar PSBB," tandasnya.
"Masih banyak warga yang berkumpul dan tugas kita adalah mengingatkan mereka dan yang tidak patuh langsung diberikan sanksi. Dari hasil operasi penertiban pelanggaran yang terbanyak di antaranya masyarakat yang tidak menggunakan masker, sekitar 50 orang," ujarnya.
Selain itu, Alamsah menegaskan, masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung ditindak dengan sanksi sosial ataupun hukuman push up. Kemudian diberikan masker agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. "Hukuman yang kita berikan kepada masyarakat berupa push up 10 kali, membaca pancasila, dan memakai rompi pelanggar PSBB," tandasnya.