Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan, menggelar acara Peningkatan Pemahaman Pegawai terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Adm. Jakarta Selatan, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Blok A Lt.3, Selasa (9/5). Dalam kegiatan itu, Sekretaris Kota Jakarta Selatan Desi Putra mengatakan, tidaklah mudah mengelola pegawai, terlebih jika belum adanya standarisasi kualitas sumber daya manusia.
"Pengelolaan pegawai tidak mudah, terkait dengan penyusunan dan penetapan kebutuhan SDM di wilayah masih kurang pegawai dikarenakan belum adanya standarisasi kualitas sumber daya manusia," ujarnya.
Oleh karena itu, Desi Putra pun meminta kepada Suku Badan Kepegawaian Jaksel, agar dapat mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang sudah dimiliki. "Saya berharap kepada bapak ibu sebagai pengelola kepegawaian, untuk mengoptimalkan sumber daya yang sudah ada dengan begitu diharapkan akan ada perubahan. Oleh karena itu saya juga berterimakasih kepada bapak ibu yang telah hadir dalam acara ini. Dengan semangat yang luar biasa mari kita pertahankan semangat ini untuk terus kita tingkatkan kedepannya," tuturnya.
Sementara itu Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Jakarta Selatan Faradisa Saforda mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan agar pegawai khususnya para pengelola kepegawaian, dapat memahami PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah berlaku sejak tanggal 7 April 2017, dan merupakan amanat dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
"Manajemen PNS ini meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, penghargaan, disiplin, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan pegawai negeri sipil," tandasnya.
Peserta dari kegiatan Peningkatan Pemahaman Pegawai ini terdiri dari Kasubag TU dan pengelola kepegawaian UKPD di lingkungan Kota Adm. Jakarta Selatan. Kegiatan ini, menghadirkan pembicara dan narasumber antara lain Direktur Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN dan Reformasi Abba Subagja, Kasie Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara Ahmad Aniq SH, serta Sulistyawati dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. (KIP JS)