penerimaan-pajak-pasar-minggu-capai-9112-persen

NamePada Januari hingga 17 Oktober 2017, sebanyak Rp 437,364,344,451 atau sekitar 91,21 persen penerimaan pajak Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi daerah (UPPRD) Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan sudah dicapai. Sisanya sebesar 24,7 persen akan diupayakan dapat tercapai hingga Desember 2017 ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala UPPRD Kecamatan Pasar Minggu, Zulfikar, Selasa (31/10). Zulfikar menjelaskan, untuk 2017, pihaknya menargetkan penerimaan pajak di Kecamatan Pasar Minggu sebesar Rp 570,412,000,000 "Artinya dengan capaian itu, saat ini masih tersisa kekurangan sekitar Rp 133,047,655,549 atau sekitar 24,7 persen yang belum terkumpul," ujar Zulfikar.

Zulfikar memaparkan, adapun penerimaan pajak untuk Kecamatan Pasar Minggu didapat dari pajak restoran, reklame, hotel, tempat hiburan, pajak air, tanah dan lain sebagainya. "Salah satu upaya yang dilakukan, melaksanakan law enforcement dengan membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP dan Polsek Kecamatan Pasar Minggu," ungkapnya.

Zulfikar menambahkan, secara bertahap, pihaknya juga melaksanakan pemasangan tanda atas objek penunggak pajak daerah terhadap wajib pajak yang hingga saat ini masih menunggak pajak dan tidak membayar pajak, yang tersebar di tujuh kelurahan di Kecamatan Pasar Minggu dengan memasang stiker dan plang.

"Dengan dipasangnya stiker atau plang pada obyek pajak yang nunggak atau belum bayar, kiranya membuat wajib pajak untuk segera membayarkan pajaknya hingga target dapat kami capai," pungkasnya. (KIP JS)