pemkot-jaksel-terima-kewajiban-pemegang-sipptippt

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melalui Wali Kota Jaksel, Tri Kurniadi, menandatangani Berita Acara Serah Terima Kewajiban Pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah/ Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT/IPPT), dari empat perusahaan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (28/4). 

Penandatanganan empat perusahaan yang terdiri dari PT Sanggar Cipta Kreasitama, PT Bintang Rajawali Perkasa, PT Asiana Lintas Development serta Dana Pensiun Aneka Tambang itu, berlangsung di Ruang Pola, Lt 3, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, yang juga disaksikan oleh instansi terkait.

Dalam sambutannya, Tri Kurniadi menyampaikan apresiasi yang tinggi dan mengucapkan terima kasih atas sumbangan/donasi untuk zakat, infaq dan shadaqah yang telah diberikan. "Semoga Bazis Kota Administrasi Jakarta Selatan nantinya dapat menyalurkan bantuan ini kepada orang-orang yang berhak membutuhkan," katanya.

Kurniadi juga mengatakan, kegiatan penagihan kewajiban dari para pemegang SIPPT/IPPT ini memang merupakan salah satu kegiatan prioritas Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Hal ini tentu, lanjut Kurniadi dikarenakan masih banyaknya para pemegang SIPPT/IPPT yang belum menyerahkan kewajibannya.

"Berbagai upaya terus kami lakukan guna menagih seluruh kewajiban dari pemegang SIPPT/IPPT," ucapnya.

Pada kesempatan itu juga, Kurniadi meminta kepada Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk lebih meningkatkan lagi kegiatan penagihan kepada pemegang SIPPT/IPPT. "Tetapi tetap memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (KIP JS)