pemkot-jaksel-tata-bangunan-kel-tebet-barat

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan penataan terhadap 30 bangunan di atas tanah ber Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1860/Tebet Barat, yang berlokasi di Jl. MT. Haryono persil 14 RT. 011/RW 05, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Penataan yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin itu, sesuai aturan UU No 51 Prp Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, atau kuasa Jo Peraturan Gubernur No. 207 Tahun 2016 tentang penataan pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. "Putusan inkrachtnya tanah seluas 3.420 m2 ini milik perusahaan PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero)," kata Arifin.

Didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan Iwan Kurniawan, Dandim 05/04 Jakarta Selatan Letkol Ade Rony Wijaya, Arifin menjelaskan, penataan tersebut dilakukan lantaran lahan tersebut akan digunakan oleh PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero).

"Kita bicara negara hukum, mereka menempati lahan yang bukan hak nya, kita kembalikan kepada pemiliknya, nah itulah fungsinya pemerintah daerah," ujarnya. Dalam penataan ini, lanjut Arifin, Pemerintah Kota juga ikut membantu membenahi barang-barang warga dan juga mengawal pelaksanaan penataan tersebut.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menambahkan, sebanyak 783 personel yang tergabung dari berbagai unsur mulai dari personel Satpol PP provinsi, kota dan kecamatan, serta dukungan dari TNI hingga Polri, dikerahkan untuk membantu lancarnya penataan tersebut.

"Penataan ini berjalan kondusif karena dilakukan dengan cara persuasif dan humanis," pungkasnya. Diketahui, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero) merupakan anak perusahaan yang berada di bawah naungan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan tanah yang terletak di Jl. MT Haryono Pensil 14 RT. 011 RW. 05 Kelurahan Tebet Barat, merupakan aset yang tercatat dalam aktiva perusahaan. (KIP JS)