Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dalam rangka penegakkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam memutus tali rantai penyebaran virus corona (COVID-19).
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota yang juga Ketua Gugus Tugas COVID-19 Jakarta Selatan Isnawa Adji bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta Andri, didampingi Kasudin Ketenagakerjaan Jakarta Selatan Sudrajat serta unsur terkait lainnya.
Pada sidak kali ini, para petugas pemeriksa mengunjungi dua gedung di wilayah Kecamatan Pasar Minggu yakni Plaza Oleos dan Cibis Bussiness Park. Di Plaza Oleos, para petugas melakukan sidak di kantor perusahaan salah satunya Home Credit Indonesia, untuk memeriksa seluruh pegawai dalam menerapkan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah diantaranya Work For Home dan Physical Distancing.
Sama halnya di Plaza Oleos, di Gedung Cibis Bussiness Park, tim juga memeriksa sebuah perkantoran dalam hal menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. Ketika dimintai keterangan, Isnawa Adji mengatakan, sidak ini digelar untuk melihat bagaimana implementasi setiap gedung perkantoran dalam mematuhi Pergub DKI Jakarta dalam penanganan wabah Virus Corona.
"Berkaitan dengan Work For Home, PSBB dan bagaimana mengurangi jumlah tenaga kerja di masa pandemi COVID-19 ini," ujarnya. Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan Andri menambahkan, bahwa sidak ini dilakukan untuk seluruh kepentingam umum dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Di sini kami hadir untuk memastikan bahwa penerapan PSBB itu adalah untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan pemerintah, pengusaha, atau pekerja. Oleh karenanya kepentingan ini tidak bisa berjalan efektif jika tidak ada kerja sama dari seluruh pihak. Kalau memang sesuai prosedur its ok, dan tolong dipertahankan ," ucapnya.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota yang juga Ketua Gugus Tugas COVID-19 Jakarta Selatan Isnawa Adji bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta Andri, didampingi Kasudin Ketenagakerjaan Jakarta Selatan Sudrajat serta unsur terkait lainnya.
Pada sidak kali ini, para petugas pemeriksa mengunjungi dua gedung di wilayah Kecamatan Pasar Minggu yakni Plaza Oleos dan Cibis Bussiness Park. Di Plaza Oleos, para petugas melakukan sidak di kantor perusahaan salah satunya Home Credit Indonesia, untuk memeriksa seluruh pegawai dalam menerapkan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah diantaranya Work For Home dan Physical Distancing.
Sama halnya di Plaza Oleos, di Gedung Cibis Bussiness Park, tim juga memeriksa sebuah perkantoran dalam hal menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. Ketika dimintai keterangan, Isnawa Adji mengatakan, sidak ini digelar untuk melihat bagaimana implementasi setiap gedung perkantoran dalam mematuhi Pergub DKI Jakarta dalam penanganan wabah Virus Corona.
"Berkaitan dengan Work For Home, PSBB dan bagaimana mengurangi jumlah tenaga kerja di masa pandemi COVID-19 ini," ujarnya. Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan Andri menambahkan, bahwa sidak ini dilakukan untuk seluruh kepentingam umum dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Di sini kami hadir untuk memastikan bahwa penerapan PSBB itu adalah untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan pemerintah, pengusaha, atau pekerja. Oleh karenanya kepentingan ini tidak bisa berjalan efektif jika tidak ada kerja sama dari seluruh pihak. Kalau memang sesuai prosedur its ok, dan tolong dipertahankan ," ucapnya.