
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, siap untuk membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai dengan harapan dari Gubernur DKI Jakarta.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Jayadi, saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Akuntansi Mekanisme Tutup Buku Harian, Mekanisme Setoran Akhir Tahun dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Administrasi Jakarta Selatan, di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Dalam acara yang juga dihadiri oleh Inspektur Pembantu Kota Administrasi Jakarta Selatan Junjung Hapoltakan, Kepala Suku Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan Busro Murod, Kepala Bagian Keuangan Setko Administrasi Jakarta Selatan Imawan, serta para Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran di SKPD/UKPD di Jakarta Selatan ini, Jayadi menjelaskan, untuk mendapat predikat WTP, salah satu caranya adalah dengan menindaklanjuti temuan BPK pada SKPD/UKPD.
"Untuk Itu, bagi SKPD/UKPD yang memiliki temuan dapat berkoordinasi dengan Inspektorat dan BPKD jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan," tuturnya.
Selain itu Jayadi menambahkan, melalui kegiatan ini, Pemkot Jaksel ingin memastikan dan memberikan edukasi kepada para pengelola keuangan, untuk dapat menyamakan persepsi mengenai tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
"Tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, merupakan prasyarat mutlak keberhasilan kita dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketertiban dan ketepatan waktu pengelolaan keuangan daerah, merupakan salah satu bagian dari upaya kita untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang baik," tuturnya.
Sementara itu, Busro Murod menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memantapkan dan meningkatan kapabilitas penyusunan laporan keuangan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 162 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 105 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Melalui Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan dan Mekanisme Langsung.
"Kemudian Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 Tentang Instruksi Gubernur Tahun 125 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Tutup Buku Kas Umum (BKU) Pengeluaran Secara Harian SKPD/UKPD pada Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan SIPKD. Kegiatan ini diikuti sebanyak 123 SKPD/UKPD dengan jumlah peserta sebanyak 246 orang," tandasnya. (KIP JS)