pemkot-jaksel-segel-bangunan-tiga-lantai

Name

Sebuah bangunan berlantai tiga dengan luas tanah 800 m2 milik warga di Jl. Hang Lekir III RT.05/08, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, di segel.
 
Camat Kebanyoran Baru Sayid Ali mengatakan penyegelan tersebut dilakukan, karena tidak adanya, surat ijin mendirikan bangunan dan gambar dari denah rumah tidak sesuai. namun sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan himbauan kepada pemilik bangunan, namun tidak di indahkan.
 
Syaid Ali juga menghimbau warga untuk tertib administrasi dalam melakukan pembangunan.
 
"Karena Jakarta sedang giat menjalankan 5 tertib yaitu tertib hunian, tertib.lalu lintas, tertib pedagang kaki lima, tertib demo dan tertib sampah," tambahnya. 
 
Terkait penyegelan itu, Kasatpel Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Kecamatan Kebayoran Lama Inda Cahyani mengatakan, pihaknya telah memeriksa surat-surat kelengkapan IMB nya, namun tidak ada, selain itu dalam pembangunanya tidak disertai papan perijinan.
 
"Maka kami terpaksa melakukan segel terhadap bangunan tersebut," tegasnya. Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya meminta pemilik bangunan untuk segera mengurus berkas-berkas yang belum ada.
 
"Kami meminta pemilik bangunan untuk mengurus kekuranganya ke PTSP, setelah sudah lengkap surat-suratnya, pihaknya akan mendapat surat Perijinan Bangunan, barulah pengerjaan bisa di lanjutkan, " tandasnya. (KIP JS)