
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan pemasangan plang/stiker tanda belum melunasi kewajiban pajak di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/11).
Dalam hal ini, Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin, memimpin jalannya pelaksanaan pemasangan plang/stiker tersebut dengan terlebih dahulu menggelar apel di halaman Kantor Kecamatan Cilandak yang diikuti Camat Cilandak Tomy Fudihartono, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan Yuspin Dramatin, Kepala UPPRD Kecamatan Cilandak Shalih Nopiansyah, serta lurah se-Kecamatan Cilandak dan juga instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Arifin mengatakan pelaksanaan pemasangan plang/stiker penunggak pajak ini dalam rangka pencepatan penerimaan pajak di Jakarta Selatan. "Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada wajib pajak yang tidak membayarkan kewajiban pajaknya," kata Arifin.
Menurut Arifin, membayar pajak itu sudah menjadi kewajiban para wajib pajak, karena dana yang dihasilkan dari para wajib pajak itu untuk pembangunan Jakarta. "Dengan pajak dan retribusi kita bisa membangun Jakarta," ujarnya. Selain memasang plang/stiker, lanjut Arifin, pada pelaksanaan kali ini pihak Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan juga akan mencabut plang/stiker bagi para wajib pajak yang sudah membayar kewajiban pajaknya.
"Saya diberitahu oleh Kepala UPPRD Kecamatan Cilandak, dari Rp 225 miliar target pajak PBB-P2 di Cilandak, baru terealisasi sebesar 80 persen atau sekitar Rp 190 miliar. Ini masih jauh dari apa yang kita tetapkan. Untuk ini hari ini kita akan tegakkan pajak dan akan pasang plang/stiker kepada penunggak pajak," tegasnya.
Sementara itu, Yuspin Dramatin menambahkan, kegiatan ini sebagai langkah Suban Pajak Kota Jakarta Selatan, melalui setiap masing-masing UPPRD di kecamatan dalam percepatan penerimaan pajak. Pasalnya, target pajak di Jakarta Selatan tahun ini mencapai Rp 6,3 triliun. "Target penerimaan pajak di Jakarta Selatan pada 2017 sebesar Rp 6,3 triliun. Sementara realisasi penerimaan hingga Oktober 2017 mencapai Rp 5,3 triliun," kata Yuspin.
Sementara Kepala UPPRD Kecamatan Cilandak Shalih mengungkapkan, di wilayahnya ada sebanyak 56 objek pajak yang belum melakukan kewajiban membayar pajak. "31 Pajak PBB-P2, lima Pajak PAT, 15 Pajak Restoran, tiga pajak Hiburan, dan dua pajak Hotel, dengan jumlah keseluruhan nilai pajak capai kurang lebih Rp 8,7 miliar," kata Shalih. Shalih menambahkan, jumlah keseluruhan penerimaan pajak di Kecamatan Cilandak pada 2017 adalah sebesar Rp 616,325 miliar.
Usai memimpin apel, Arifin mengikuti proses pemasangan plang/stiker di sejumlah tempat di Kecamatan Cilandak, salah satunya di Jl. Bango Kelurahan Pondok Labu. Kemudian Arifin juga berkesempatan mencabut plang/stiker tunggak pajak PBB-P2 di kawasan Kompleks Bona Indah, Lebak Bulus, yang telah membayar kewajibannya. "Terima kasih sudah dibayar, jangan sampai dipasang lagi," ujar Arifin kepada Wajib Pajak saat melakukan pencabutan plang. (KIP JS)