Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, masih akan tetap mengizinkan reklame untuk berdiri di sekitar wilayah Jaksel. Namun, ada beberapa syarat yang tentunya harus dipenuhi terlebih dahulu.
"Jadi begini, untuk reklame masih boleh, selama dia dibawah 16 m2 dan hanya untuk identitas saja," ujar Djajang Godjali, Staff Penilai Arsitektur Jakarta Selatan di PTSP Jakarta Selatan, Selasa (11/4). Sebelumnya muncul wacana untuk menggantikan papan reklame dengan videotron di DKI Jakarta. Namun hal itu hanya berlaku jika iklan yang ditampilkan sebesar 19 m2.
"Jadi akan diteruskan untuk menjadi videotron. Jadi kalau memang reklamenya berupa promosi dan sudah diatas 16 m2, kebanyakan sudah akan di cut, tidak akan mendapatkan izin lagi, kecuali dia menempel di bangunan, di gedung," ujarnya. Untuk itulah, Pemkot Jaksel akan berupaya menghimbau masyarakat, untuk dapat beralih menggunakan videotron.
"Jadi kalau kita nya pun disini melihat letak IMB reklame nya dahulu dari sifat izinnya. Jadi kan reklame itu harus diperpanjang tergantung tingkat TLB nya, biasanya 12 atau 24 bulan, tergantung dari masa TLB tersebut. Apabila reklame itu tidak sesuai ketentuan, maka tidak akan diperpanjang. Jadi nanti tinggal memilih untuk diubah menjadi videotron atau tidak," ujarnya
Meskipun begitu, Koordinator Teknisi Tata Ruang pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Rudiyanto mengatakan, Pemerintah Jakarta Selatan tidak memaksakan masyarakat untuk menggunakan videotron. "Jadi itu permintaan masyarakat, kita tidak memaksakan untuk menggunakan itu," ujarnya. (KIP JS)