pemkot-jaksel-bpjs-galakkan-stikerisasi-bpjs-ketenagakerjaan

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan stikerisasi terhadap Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) BPJS Ketenagakerjaan, di Gedung Menara Jamsostek, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 38, Jakarta Selatan, Rabu (15/11).

Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Tri Kurniadi, memimpin langsung jalannya pemasangan stiker tanda belum daftar BPJS, didampingi oleh Kepala Kantor Cabang (Utama A) Jakarta Menara Jamsostek, Agoes Masrawi, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan Sudrajat, beserta instansi terkait lainnya. Sebelum melakukan stikerisasi, Kurniadi terlebih dahulu melakukan apel persiapan di halaman kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Kurniadi mengatakan, kegiatan stikerisasi ini merupakan implementasi dari Surat Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Nomor B/9534/082017 tanggal 3 Agustus 2017 Tentang Program Stikerisasi BPJS Ketenagakerjaan, dan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 103 Tahun 2017.

"Stikerisasi ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat khususnya para pengusaha yang mempekerjakan orang-orang, sehingga pekerja-pekerja yang mereka gunakan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. Pemkot Jaksel, lanjut Kurniadi, juga telah berkomitmen untuk terus mendorong Sudin Nakertrans Jaksel bersama dengan BPJS, untuk menyisir perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jakarta Selatan, agar terlindungi dengan ikut mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan.

"Program BPJS Ketenagakerjaan bukan karena adanya aturan pemerintah, tetapi juga sudah menjadi kebutuhan untuk memberikan perlindungan seluruh tenaga kerjanya. Jika terjadi resiko yang tidak diinginkan dapat ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya. Sementara itu, Agoes menambahkan, Dari 111 badan usaha yang berada di Gedung Menara Jamsostek, delapan diantaranya belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita pasangi striker, dan diberi waktu selama 14 hari kerja. Jika belum juga mendaftar, maka ada sanksi yang diberikan salah satunya sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha," tegasnya. Agus juga mengatakan, program stikerisasi ini diharapkan akan memberikan pengaruh yang luas terutama dalam melindungi dan mensejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya. "Meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja, pada gilirannya nanti dapat mendukung pada pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional," pungkasnya.

"Selain di Gedung Menara Jamsostek, selanjutnya akan terus dilakukan di wilayah kota Jakarta Selatan dengan sasaran dan target utama adalah perusahaan wajib belum daftar (PWBD), " tandasnya. (KIP JS)