
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Jayadi, didampingi Kasuban Kepegawaian Jakarta Selatan Faradisa Saforda Basuni, membuka Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Pegawai terhadap Peraturan Kepegawaian, di Ruang pola Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (26/10).
Dalam kesempatan itu, Jayadi mengutarakan para pegawai terutama di ruang lingkup Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, harus mengetahui peraturan-peraturan yang berlaku dalam kepegawaian, sehingga tidak terkena sanksi yang dapat merugikan pegawai itu sendiri. "Kita melakukan sosialisasi-sosialisasi aturan kepegawaian untuk masalah disiplin pegawai, agar ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemda Jakarta Selatan tidak mengalami hukuman disiplin karena bisa dikeluarkan secara tidak terhormat," ujarnya.
Oleh karena itu, Jayadi meminta kepada seluruh peserta yang mengurusi masalah kepegawaian, untuk dapat memahami aturan-aturan yang ada. "Jadi disini yang hadir dari para kasubag TU dan para pengelola kepegawaian UKPD, serta para kepala sekolah dan kepala puskesmas kecamatan di lingkungan Kota Administrasi Jakarta yang mengurusi kepegawaian agar dapat memahami peraturan ini. Tolong diinformasikan masing-masing di lingkungan kerjanya, sehingga tidak ada masalah yang dialami pegawai di kemudian hari," terangnya.
Sementara Faradisa Saforda Basuni mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan agar para pegawai khususnya untuk para pengelola kepegawaian, dapat memahami peraturan terkait dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil, izin perkawinan dan perceraian, serta pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
"Untuk kegiatan materi yang akan dibahas yakni Undang Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil khususnya ketentuan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983, Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil," pungkasnya. (KIP JS)