mobil-melanggar-parkir-dicabut-pentilnya

Bulan Ramadhan ini kinerja petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan terlihat tidak kenal lelah, dengan terus melakukan penjagaan dan penindakan kepada para pelanggar parkir liar seperti tampak di belakang Kantor Walikota Jakarta Selatan, Jalan Nipah, Selasa (30/6)

Penindakan dilakukan lantaran adanya kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, ke dua mobil tersebut terpaksa dicabut pentilnya oleh petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, tepatnya di belakang kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, A Banjarnahor  menuturkan pihaknya rutin menggelar patroli setiap harinya sejak pukul 07.00 WIB di belakang kantor Walikota Jakarta Selatan, sekaligus melakukan penertiban bilamana terdapat kendaraan yang parkir sembarangan.

Selain itu pihak Sudin Perhubungan juga menjelaskan, bahwa kendaraan Avanza Silver dengan nomor polisi F 1188 HP dan Honda Mobilio B 1759 KRJ masih kami lakukan teguran, karena itu kami tidak melakukan penderekan.

“Yang kami lakukan sifatnya masih teguran, dengan mencabut pentil ke dua mobil tersebut, juga memberikan infrmasi dalam bentuk penempelan stiker peringatan atas pelanggaran rambu larangan parkir mobil tersebut,” ujar AB Nahor  ,

Pihaknya menegaskan sudah ada rambu tanda larangan parkir namun masih ada yang membandel memarkirkan kendaraanya sembarangan.

AB Nahor menambahkan, “Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan bila terjadi pelanggaran, siapapun pemiliknya. Karena mereka telah melanggar ketentuan parkir Ps. 287 UU No. 22 Tahun 2009 Jo.  Pasal. 95 Huruf c PP No. 43 Tahun 1993 Jo. Pasal 55 (2) Perda No.12 Tahun 2003, “tambahnya