masih-ada-cafe-di-kecamatan-setiabudi-tidak-taati-psbb

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Setiabudi, menggelar monitoring dalam rangka pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kelurahan Kuningan Timur tepatnya di Mall Belagio, Minggu (17/5). Hasilnya, masih ada café di kecamatan tersebut yang tidak menaati PSBB.

Camat Setiabudi Sri Yuliani yang memimpin langsung jalannya monitoring mengatakan, kegiatan ini dalam rangka penegakan Peraturan Gubernur 41 Tahun 2020 terkait pelaksanaan PSBB di lapangan. “Kegiatan ini merupakan kegiatan dadakan. Akan tetapi aparat Kecamatan Setiabudi sudah melakukan aturan PSBB ini sejak dimulainya PSBB digaungkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Ini merupakan perintah gubernur langsung yang di keluarkan hari ini dengan menitik beratkan pada restoran dan café,” ujarnya.

Terkait dengan café yang masih tidak menaati PSBB, Sri menuturkan, cafe tersebut rupanya masih melayani pelanggan yang ingin makan di tempat. “Kebetulan ditemukan seorang pelanggan yang makan di tempat. Maka cafe tersebut mendapatkan sanksi berupa penutupan tempat usaha dan membayar denda administrasi,” tandasnya.