Jakarta - Lantaran melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, sejumlah tempat usaha di wilayah Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan, ditindak oleh petugas.
Lurah Lenteng Agung Bayu Pasca mengatakan, pihaknya bersama tim yang bertugas, melakukan penindakan terhadap para pelaku usaha yang tidak mengindahkan PSBB sebagaimana tertera di dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
"Ini sifatnya bukan lagi imbauan, melainkan sudah dilakukan penindakan. Tindakannya berupa penyegelan dan tutup tempat usaha" ujar Bayu, Senin (27/4). Bayu mengatakan, penegakkan PSBB ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona (COVID-19) dengan menerapkan pembatasan sosial.
"Imbauan saya kepada warga untuk mengikuti PSBB ini karena tanpa dukungan dan kesadaran warga untuk mengikuti aturan PSBB, akan sia-sia apa yang kita lakukan selama ini. Karena kita berharap COVID-19 ini segera berakhir agar kehidupan kita bisa berjalan seperti sediakala," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Lurah Lenteng Agung Bayu Pasca mengatakan, pihaknya bersama tim yang bertugas, melakukan penindakan terhadap para pelaku usaha yang tidak mengindahkan PSBB sebagaimana tertera di dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
"Ini sifatnya bukan lagi imbauan, melainkan sudah dilakukan penindakan. Tindakannya berupa penyegelan dan tutup tempat usaha" ujar Bayu, Senin (27/4). Bayu mengatakan, penegakkan PSBB ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona (COVID-19) dengan menerapkan pembatasan sosial.
"Imbauan saya kepada warga untuk mengikuti PSBB ini karena tanpa dukungan dan kesadaran warga untuk mengikuti aturan PSBB, akan sia-sia apa yang kita lakukan selama ini. Karena kita berharap COVID-19 ini segera berakhir agar kehidupan kita bisa berjalan seperti sediakala," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.