kelurahan-ulujami-gelar-operasi-penegakan-psbb

Jakarta – Petugas Kelurahan Ulujami menggelar operasi penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) No 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Rabu (27/5).

Lurah Ulujami Ahmad Hasan Husaini mengatakan, operasi ini digelar dalam rangka menanggulangi wabah COVID-19 di wilayah Kelurahan Ulujami khususnya dan Kecamatan Pesanggrahan umumnya. "Operasi ini dilakukan di depan dan di seberang Metro Cipulir Mall Jalan Ciledug Raya," ujarnya.

Alhasil, dalam operasi tersebut, pihaknya telah berhasil menghalau dan memberikan teguran tertulis kepada pedagang grosir yang masih membuka usahanya, dan menimbulkan kerumunan massa serta pelanggaran tidak mengenakan masker. 

"Personel yang dikerahkan tergabung dari anggota Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Kasi Pemerintahan Kelurahan Ulujami, dan para staf, unsur TNI dan Polri," tuturnya. Operasi penegakan Pergub tersebut, sambung Hasan, berjalan kondusif dengan adanya beberapa pelanggaran yang ditemukan dilapangan. "Sebanyak tiga pedagang grosiran ditegur secara tertulis di Jalan Ciledug Raya dan satu orang ditindak dengan sanksi sosial," tandasnya.

Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan