Petugas dari Kelurahan Karet Kuningan, melakukan monitoring terhadap Mall Kuningan City dan Lotte Mart, guna memastikan bahwa kedua mal tersebut mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah selama beroperasi penuh di PSBB Masa Transisi.
Lurah Karet Kuningan Endang Efendi mengatakan, pelaksanaan monitoring ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat, Sehat, Aman dan Produktif.
“Harus menerapkan protokol kesehatan. Di pintu masuk menyediakan pengukur suhu. Menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, kemudian sosial distancing, physical distancing. Intinya mematuhi acuan-acuan yang diberikan oleh gubernur,” ujarnya.
Efendi menuturkan, pihaknya tak ragu mengenakan denda apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak mal. “Tentunya sesuai aturan ya kita mengenakan denda nya. Jadi kita rutin cek ini ke mal yang ada di wilayah Kelurahan Karet Kuningan,” terangnya.
Efendi pun menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan, pihak mal telah memenuhi dan mematuhi protokol kesehatan. “Yang kita tinjau semua tenant itu sudah mematuhi apa yang dianjurkan. Dari mulai pintu masuk juga kapasitas pengunjung. Selain itu kita juga melihat apakah masyarakat ada yang tidak mengenakan masker atau tidak, karena kalau tidak bisa langsung kita denda,” tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Lurah Karet Kuningan Endang Efendi mengatakan, pelaksanaan monitoring ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat, Sehat, Aman dan Produktif.
“Harus menerapkan protokol kesehatan. Di pintu masuk menyediakan pengukur suhu. Menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, kemudian sosial distancing, physical distancing. Intinya mematuhi acuan-acuan yang diberikan oleh gubernur,” ujarnya.
Efendi menuturkan, pihaknya tak ragu mengenakan denda apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak mal. “Tentunya sesuai aturan ya kita mengenakan denda nya. Jadi kita rutin cek ini ke mal yang ada di wilayah Kelurahan Karet Kuningan,” terangnya.
Efendi pun menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan, pihak mal telah memenuhi dan mematuhi protokol kesehatan. “Yang kita tinjau semua tenant itu sudah mematuhi apa yang dianjurkan. Dari mulai pintu masuk juga kapasitas pengunjung. Selain itu kita juga melihat apakah masyarakat ada yang tidak mengenakan masker atau tidak, karena kalau tidak bisa langsung kita denda,” tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.