kelurahan-jati-padang-gelar-giat-psbb

Jakarta - Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, menggelar kegiatan penegakkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Pejaten Raya dalam rangka memutus tali rantai wabah virus COVID-19.

Lurah Jati Padang Narip Arifin mengungkapkan, giat tersebut dalam rangka menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Unsur Yang Terlibat di antaranya Satpol PP Kelurahan Jati Padang, Babinsa dan Bhabinkamtibmas," ujarnya, Kamis (28/5). Pada giat tersebut, sambung Narip, sebanyak tujuh orang kedapatan melanggar PSBB, dan diberikan surat teguran serta beragam sanksi.

"Mayoritas pelanggar tidak menggunakan masker dan kita berikan beragam sanksi seperti sanksi sosial menyapu jalan dan denda," ucapnya. Narip berharap, dengan ditegakkannya pergub tersebut dalam menanggulangi penyebaran virus wabah COVID-19 khususnya di wilayah Jati Padang di umumnya di DKI Jakarta.

"Semoga dengan adanya Pergub ini dapat menanggulangi wabah COVID-19 di kelurahan Jati Padang. Tentu hal ini juga harus dibarengi dengan kesiplinan warga dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," tandasnya.

Sudin Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan