kelurahan-cipete-selatan-tindak-tempat-usaha-lantaran-langgar-psbb

Jakarta -Kelurahan Cipete Selatan menindak tempat usaha yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lurah Cipete Selatan Fuad Hasan menjelaskan, penindakan dilakukan lantaran tempat usaha tersebut mengundang massa untuk berkerumun dan menimbulkan keramaian.

“Kita baru saja mengimbau ke pemilik usaha cuci mobil di jalan Pangeran Antasari Raya. Kita tempel stiker agar membatasi pemilik mobil yang mau mencuci. Saya minta agar dibatasi 50% konsumen setiap mencuci agar tidak ramai,” ujar Fuad ketika dikonfirmasi, Senin (27/4).

Tidak hanya itu, Fuad melanjutkan, beberapa waktu lalu pihaknya juga menindak pelaku usaha makanan. Dalam peraturan PSBB, usaha kuliner hanya melayani pesanan yang dimakan di rumah atau take away. Namun lagi-lagi masih saja ditemui pelaku usaha yang tidak menuruti anjuran tadi.

“Usaha lain itu pernah juga ayam geprek di perumahan, sekitar dua minggu lalu. Usaha makanan itu sudah kita imbau agar tidak menyediakan tempat duduk, harus take away semua. Penindakanya, tempat duduk kita ambil bagi warung makan, resto nasi padang dan ayam geprek tadi,” tegasnya.

Sudin Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.