
Kawasan Stasiun Tanjung Barat, Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan, ditertibkan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Aparatur kecamatan Jagakarsa, Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Satpol PP, TNI, dan Polri, Selasa (14/11).
Sekretaris Camat Jagakarsa, Mundari mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai tempat pejalan kaki. "Kegiatan dilakukan dengan langkah persuasif sampai penegakan aturan bagi PKL dan kendaraan yang melanggar aturan," ujarnya.
Sementara itu, Kasatpel Perhubungan Kecamatan Jagakarsa, Eko mengatakan, penertiban yang dilakukan di Stasiun Tanjung Barat ini juga merupakan upaya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait banyaknya KWK 19 yang mangkal atau ngetem sembarangan.
"Sebelumnya sudah kami lakukan imbauan sampai penempatan petugas plotingan. Namun nyatanya, masih saja tetap tidak digubris. Akhirnya dalam penertiban ini, 15 KWK 19 yang melanggar aturan kita tindak tegas, dengan rincian dua diderek dan 13 di BAP Tilang," tegasnya.
Selain di Stasiun Tanjung Barat, Eko menjelaskan, para petugas juga menyisir wilayah Antam - Caraka - Jl Lenteng Agung Timur. "Sebanyak 70 petugas gabungan diterjunkan dalam penertiban ini," tuturnya.
Ditambahkan Eko, kegiatan ini dilakukan juga berdasarkan Perda 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta 99 Tahun 2017 Tentang Bulan Tertib Trotoar. "Dengan menertibkan angkutan umum dapat memberikan kelancaran lalu lintas," pungkasnya. (KIP JS)