kasatpol-dki-geram-temukan-restoran-masih-layani-makan-di-tempat

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin, mengungkapkan kegeramannya terhadap pelaku usaha restoran yang masih melayani makan di tempat, saat dirinya beserta petugas gabungan di wilayah Jakarta Selatan melakukan patroli dalam rangka implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah titik di Jakarta Selatan pada Jumat (10/4) malam.

"Kita dapatkan beberapa tempat, khususnya yang menyediakan makan minum. Tempat usaha resto dan sebagainya, masih ada yang memberikan layanannya dalam bentuk makan di tempat," ujar Arifin yang didampingi Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan. Teguran pun diberikan oleh para petugas. Pasalnya, dalam Peraturan Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, semua tempat usaha yang buka untuk makan dan minum hanya diperbolehkan untuk layanan take away. "Kita sudah tegur, pengelola rumah makan untuk tidak lagi memberikan pelayanan makan di tempat. Yang diperbolehkan hanya take away," tegasnya.

Meski begitu, tambah Arifin, beberapa tempat sudah ada yang mematuhi penerapan PSBB. Terlebih kini PSBB bukan lagi bersifat imbauan namun lebih ke tindakan. "Ini sifatnya PSBB bukan lagi imbauan. Tapi sudah masuk ke ranah tindakan. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi  satu tahun. Jangan lihat sanksinya, tapi tingkatan sosial kita, untuk memutus mata rantai COVID-19," tandasnya.