jaksel-terus-intensifkan-penggunaan-kantong-belanja-ramah-lingkungan

Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) akan terus mengintesifkan sosialisasi terkait dengan kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat belanja, toko swalayan, dan pasar tradisional, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019.

Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji, saat memimpin rapat monitoring dan evaluasi terkait Pengurangan Kantong Plastik sekali pakai di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

“Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mewajibkan memakai kantong ramah lingkungan bagi pengelola pusat belanja, toko swalayan dan pasar tradisional. Ini upaya menekan penggunaan kantong plastik demi mengatasi pencemaran lingkungan akibat limbah plastik," ujarnya.

Isnawa juga menegaskan kepada seluruh jajaran, bahwa sosialisasi secara massif sangat perlu dilakukan. Ini dilakukan, agar apa yang tertuang di dalam pergub bisa terlaksana dengan baik di masyarakat.

"Setelah peraturan tersebut berlaku, akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan pergub tersebut," tandasnya.

Sudin Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.