
Sebanyak 60 hewan penyebar rabies (HPR) baik liar maupun peliharaan milik warga Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan seperti kucing, anjing, dan kera, divaksinasi oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Setidaknya, ada 60 hewan peliharaan di Cipete Utara yang mayoritas kucing ini mendapat vaksinasi anti rabies dari Sudin KPKP," ujar Lurah Kelurahan Cipete Utara, Mohammad Yohan, Kamis (19/10).
Dikatakan Yohan, pelaksanaan vaksinasi yang dikepalai oleh Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) KPKP Kecamatan Kebayoran Baru, Ir. Niti ini, guna menghindari resiko tertularnya penyakit rabies.
"Rabies merupakan penyakit berbahaya yang menyerang susunan saraf pusat. Manusia yang terserang rabies kemungkinan besar meninggal dalam kurun waktu 4-6 hari, atau yang paling singkat dalam waktu 24 jam," tambahnya.
Sementara itu, Ir. Niti menambahkan, penyakit rabies sebetulnya bisa dicegah. Salah satu pencegahannya adalah dengan memberikan vaksin rabies pada anjing, kucing, atau kera peliharaan. Terlebih, lanjut Niti, semua pihak ingin bebas rabies pada 2020. "Vaksin merupakan cara yang paling efektif karena bisa memutus rantai penularan, baik pada sesama hewan maupun manusia,” pungkasnya. (KIP JS)