gubuk-liar-di-bantaran-kali-akan-ditertibkan

Untuk mencegah serta meminimalisir dampak banjir di wilayah, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan terus menertibkan gubuk-gubuk liar di sepanjang bantaran kali. Keberadaan gubuk liar tersebut selama ini menyebabkan kondisi sungai menyempit dan dangkal sehingga mengurangi volume air yang mengalir.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Jurnalis, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap keberadaan gubuk liar, terutama yang berada di bantaran Kali Krukut yang masuk dalam wilayah Jakarta Selatan. Kita juga berkoordinasi dengan Sudin PU Tata Air Jakarta Selatan, yang mempunyai kewenangan terhadap kali dan sungai,” kata Jurnalis, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Kamis (24/6).

Penertiban tersebut, kata Jurnalis, bertujuan meminimalisir dampak banjir yang disebabkan oleh penyempitan kali. Apalagi, keberadaan gubuk-gubuk liar itu, belakangan bertambah banyak. “Semuanya masih dalam proses. Tapi kita akan menertibkan gubuk liar di semua bantaran kali yang berada di Jakarta Selatan,” tegas Jurnalis.

Wilayah Jakarta Selatan, dialiri oleh empat aliran sungai utama yakni, Kali Grogol, Kali Ciliwung, Kali Pesanggrahan, dan Kali Krukut. “Semua yang melanggar Perda dan tidak sesuai aturan harus ditertibkan. Karena selain berdampak  banjir, wilayah itu juga terkesan kumuh dan semrawut,”tuturnya.

Kasi Pengendalian Sarana dan Prasarana Banjir, Sudin Pekerjaan Umum (PU) Tata Air Jakarta Selatan, Sorimuda Harahap, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memiliki data pasti jumlah gubuk liar di sepanjang bantaran kali yang akan ditertibkan. Ia berjanji setelah melakukan pendataan, pihaknya akan menyosialisasikan kepada warga sebelum ditertibkan. ""Kita tidak akan langsung membongkar, kita lakukan pendekatan persuasif,"" paparnya.

Namun Sorimuda mengungkapkan, penertiban bangunan liar di sekitar saluran penghubung tetap menjadi prioritas. Kita lebih fokus pada bangunan yang berada di atas atau di sekitar saluran penghubung,"" ucapnya.

Sorimuda, tambahkan tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di bantaran kali. Karena daerah tersebut merupakan daerah resapan air dan harus ditanami pohon, bukan bangunan. Selain mempersempit lebar kali dan pendangkalan, bangunan tersebut juga mengurangi daerah resapan air,"" tambahnya.