Berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta, peserta harus memenuhi persyaratan data kependudukan DKI Jakarta. Salah satu hal yang penting adalah data kependudukan DKI Jakarta harus sudah tercatat di Disdukcapil paling lambat 1 April 2017, sementara 1 April jatuh pada hari Sabtu.
Abdul Haris Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan mengatakan "pihaknya tetap melakukan pelayanan pada Sabtu, 1 April untuk membantu calon siswa untuk mengurus persyaratan data kependudukan domisili Jakarta,” kata H. Abdul Haris Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, didampingi Bintang Juara Suspita Kasie Data Informasi dan Pengawasan, Kamis (30/3).
Bagi calon peserta didik baru harus sudah tercatat di Disdukcapil paling lambat 1 April 2017. Untuk itu Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan menginformasikan bahwa setiap kelurahan siap melayani masyarakat pada Sabtu 1 April 2017.
Abdul Haris tambahkan, kami siap melayani masyarakat sehubungan dengan layanan data kependudukan pada Hari Sabtu, 1 April mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB,” tegasnya. (KIP JS)