dukcapil-jaksel-mulai-penerapan-kia

NameSuku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, mulai melakukan penerapan Kartu Identitas Anak (KIA), di wilayah Jakarta Selatan. Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Abdul Haris mengatakan, penerapan KIA kini sudah digencarkan agar anak-anak di Jakarta khususnya Jakarta Selatan, dapat memiliki identitas resmi yang tercatat di pemerintahan.

"Kita sudah terapkan di RSUD Pasar Minggu. Jadi setelah lahir, pulang bawa Akta Kelahiran, KIA dan KK," ujarnya, Senin (15/5). Haris mengatakan, ada beberapa persyaratan terlebih dahulu bagi anak-anak tersebut, sebelum mendapatkan KIA.

"Kalau di rumah sakit itu dia harus bawa KK asli, lalu sama persyaratan yang berkaitan dengan penerbitan Akta Kelahiran. Setelah itu surat keterangan lahirnya akan dikeluarkan oleh pihak rumah sakit umum daerah," jelasnya. Haris mengungkapkan, sudah banyak anak yang mendapatkan KIA dari Sudin Dukcapil Jaksel. "Kalau dirumah sakit itu (RSUD Pasar Minggu, red) hampir 200 anak yang baru lahir sudah mendapatkan KIA," ucapnya.

Haris mengungkapkan, pihaknya belum berani untuk memberi target dalam penerapan KIA. Hal tersebut terjadi lantaran dirinya masih harus menunggu blangko E-KTP yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri. "Kita belum berani menerapkan target, sebelum kita tahu kemampuan atau ketersediaan blangko yang diberikan ke kita. Kalau kita tetapkan target, nanti blangkonya tidak ada jadinya repot," ungkapnya.

Untuk itulah, Haris berharap blangko yang diberikan nantinya mencukupi untuk pembuatan KIA bagi anak-anak se-Jakarta Selatan. "Jadi nanti anak-anak kalau bawa KIA itu kan sudah terdata di pemerintah, paling tidak ada sejenis pengaman untuk mereka," tandasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, secara bertahap akan mencetak Kartu Identitas Anak pada 2017. Dokumen kependudukan itu nantinya berbentuk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun dikhususkan bagi anak-anak. Pencetakan kartu tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. (KIP JS)