dua-tempat-usaha-di-mampang-prapatan-diberi-sanksi

Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan dibantu Sudinhub Jakarta Selatan, melakukan operasi penegakan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Hasilnya, ada dua tempat usaha yang diberikan sanksi yaitu Fridays Restaurant and Bar dan Car Wash Arema.

Camat Mampang Prapatan Djaharuddin yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, ada satu restaurant di Lippo Mall Kemang Village bernama Fridays Restaurant and Bar yang melakukam pelanggaran, karena menyediakan makanan untuk makan di tempat. "Seharusnya tidak boleh menyediakan makanan untuk makan di tempat, melainkan take away atau makanan hanya untuk pulang. Atas pelanggaran itu pihak restoran dikenakan denda sebesar Rp 5 juta, setelah sebelumnya diberikan peringatan," terang Djaharuddin usai melaksanakan penegakan, Minggu (17/5).

Selain itu, lanjut Djaharuddin,  satu tempat usaha lainnya yang juga ditindak yaitu tempat cuci kendaraan bermotor Car Wash Arema di Jalan Tendean. "Tempat cuci mobil itu harusnya ditutup selama masa PSBB ini, namun sampai tadi masih tetap buka. Karena itu kami berikan sanksi berupa teguran keras dan akan dipasang spanduk bertulis 'Ditutup Sementara Selama Masa PSBB'," tuturnya.

Djaharuddin menegaskan, kegiatan operasi penegakan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan terus dilakukan selama masa PSBB. “Kegiatan operasi penegakan sanksi PSBB di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan kali ini melibatkan kurang lebih 50 personel, baik dari unsur kelurahan dan kecamatan,” tandasnya.