dua-lokasi-disiapkan-untuk-uji-emisi-di-jaksel

Jakarta -  Dua lokasi disiapkan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan guna menggelar uji emisi yang direncanakan pada Kamis, 16 Juli 2020, dari mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Dua lokasi tersebut yaitu Halaman Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kantor PT Telkom Gatot Subroto, Jakarta Selatan (Jaksel).

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji menuturkan, uji emisi ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Jakarta Selatan tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, dan pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, khususnya pasal 19 yang menyebut bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan.

"Maka perlu dilaksanakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan Sudin Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan sebagai penyelenggara, dan lokasinya adalah di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan dengan Kantor PT Telkom Gatot Subroto," ujarnya dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pengujian Emisi Kendaraan Bermotor, di ruang rapat Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (13/7).

Isnawa menuturkan, Uji Emisi Kendaraan Bermotor ini diperuntukkan bagi kendaraan umum (pribadi), serta kendaraan operasional kantor. "Uji emisi ini akan sangat baik bila pesertanya lebih optimal dan yang paling penting adalah kita mengajak masyarakat untuk mengikutinya," ucapnya.

Sementara itu Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Tiyana mengatakan,  pada kesempatan ini sepeda motor bisa ikut serta untuk uji emisi. "Jadi untuk ke depan pergubnya itu untuk uji emisi tidak hanya untuk mobil tetapi sepeda motor juga bisa. Dan kami menyediakan alat uji emisi itu ada tujuh, dua solar dan lima  bensin," tandasnya.

Sudin Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan