Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di tujuh masjid Kelurahan Pengadegan, dengan ketat menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, mereka juga melakukan pemasangan dan pembacaan Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2020, terkait dengan penerapan Protokol Kesehatan COVID-19, dalam kegiatan Peribadatan di dalam rumah ibadah.
Lurah Pengadegan Azhari, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DKM Masjid dan para jemaah, yang telah mematuhi penerapan protokol kesehatan ketika melaksanakan ibadah di lingkungan masing-masing. “Kami sepakat dalam melaksanakan, menerapkan Protokol kesehatan COVID-19 di masjid. Dan jemaah mendukung penuh bersinergi, mematuhi dan menyadari hal ini demi kesehatan bersama,” ujarnya, Jumat (12/6).
Azhari juga menambahkan, penerapan protokol kesehatan yang dilakukan juga sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020, tentang Pemberlakuan Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
“Alhamdulilah Jumat ini adalah ke dua kali pelaksanaan salat Jumat di wilayah Kelurahan Pengadegan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP, FKDM, dan tiga pilar Kelurahan Pengadegan yang bersama-sama melakukan monitoring terkait pelaksanaan pemasangan dan pembacaan itu,” tandasnya.