Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, menggelar kegiatan penertiban parkir liar di sejumlah wilayah di Jaksel, Kamis (20/4). Kegiatan penertiban ini, dipusatkan di enam titik yaitu Blok M, Melawai Raya, Kemang, Bangka, Buncit Raya dan Kalibata. Anggota Dishub Jakarta Selatan Khodir mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya telah menjaring enam kendaraan yang melanggar peraturan lantaran memarkir di bahu jalan.
"Lima kendaraan pribadi, dan satu taksi, " katanya. Selain kendaraan roda empat, Khodir menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pengempesan terhadap 20 kendaraan bermotor, yang menyalahi ketentuan. "Kebanyakan pelanggar roda dua itu pengendara ojek online," ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Cristianto mengatakan, pihaknya rutin menggelar kegiatan penertiban, demi terciptanya lalu lintas teratur tanpa adanya kendaraan yang parkir sembarangan. Cristianto menjelaskan, kendaraan yang terjaring penertiban oleh Dishub akan dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan di MT Haryono.
"Para pemilik mobil akan mengambil kendaraannya sendiri di kantor dan denda bayar langsung ke Bank DKI," tegasnya. Cristianto juga berharap, para pemilik kendaraan khususnya yang terjaring penertiban agar kembali menggunakan kendaraan umum. "Karena lahan parkir di Jakarta sudah sempit, Kami berharap mereka kembali menggunakan kendaraan umum," tandasnya. (KIP JS)