Jakarta - Banyak pelaku usaha dan individu ditindak karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di antaranya adalah tiga Kelurahan di Jakarta Selatan yang tidak segan memberi tindakan imbauan agar masyarakat patuh terhadap aturan saat berlangsungnya PSBB tersebut. Di Kelurahan Tegal Parang, petugas berpatroli PSBB di sejumlah wilayah seperti perkantoran. Patroli gabungan unsur tiga pilar itu juga merazia warung makan yang masih beroperasi dan melayani pengunjung untuk makan di tempat.
Lurah Tegal Parang Ramli mengatakan ada beberapa perkantoran yang di tempeli stiker terkait penutupan atau pembatasan jam operasional kantor. "Hampir semua warga paham akan adanya PSBB ini, namun jika 100% untuk mematuhi aturan PSBB ini belum mematuhi semua aturan," ujarnya, Selasa (28/4). Kemudian di Kelurahan Cipete Selatan, petugas menindak dan mengimbau para pelaku usaha dan individu yang tidak mematuhi peraturan ditengah merebaknya wabah COVID-19.
Lurah Cipete Selatan Fuad Hasan menjelaskan penindakan sudah dilakukan sejak 2 minggu lalu. Namun masyarakat masih saja ada yang tidak mengindahkan peraturan tersebut. Salah satunya masih ada tempat usaha yang mengundang massa untuk berkerumun dan menimbulkan keramaian. “Kita baru saja mengimbau ke pemilik usaha cuci mobil di jalan Pangeran Antasari Raya. Kita tempel stiker agar membatasi pemilik mobil yang mau mencuci. Saya minta agar dibatasi 50% konsumen setiap mencuci agar tidak ramai,” tegasnya.
Tidak hanya itu beberapa waktu lalu pihaknya juga menindak pelaku usaha makanan. Dalam peraturan PSBB, usaha kuliner hanya melayani pesanan yang dimakan di rumah atau take away. Namun lagi-lagi masih saja ditemui pelaku usaha yang tidak menuturi anjuran tadi. “Usaha lain itu pernah juga ayam geprek di perumahan, sekitar dua minggu lalu. Usaha makanan itu sudah kita imbau agar tidak menyediakan tempat duduk, harus take away semua. Penindakannya, tempat duduk kita ambil bagi warung makan, resto nasi padang dan ayam geprek tadi,” katanya.
Di tenpat terpisah, pelaku usaha di wilayah Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa juga mendapatkan perlakuan yang sama. Lurah Lenteng Agung Bayu Pasca mengatakan, pihaknya bersama tim yang bertugas melakukan penindakkan terhadap para pelaku usaha yang tidak mengindahkan peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tersebut. "Ini sifatnya bukan lagi imbauan, melainkan sudah dilakukan penindakan, tindakannya berupa penyegelan dan tutup tempat usaha" pungkasnya.
Suku Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan
Lurah Tegal Parang Ramli mengatakan ada beberapa perkantoran yang di tempeli stiker terkait penutupan atau pembatasan jam operasional kantor. "Hampir semua warga paham akan adanya PSBB ini, namun jika 100% untuk mematuhi aturan PSBB ini belum mematuhi semua aturan," ujarnya, Selasa (28/4). Kemudian di Kelurahan Cipete Selatan, petugas menindak dan mengimbau para pelaku usaha dan individu yang tidak mematuhi peraturan ditengah merebaknya wabah COVID-19.
Lurah Cipete Selatan Fuad Hasan menjelaskan penindakan sudah dilakukan sejak 2 minggu lalu. Namun masyarakat masih saja ada yang tidak mengindahkan peraturan tersebut. Salah satunya masih ada tempat usaha yang mengundang massa untuk berkerumun dan menimbulkan keramaian. “Kita baru saja mengimbau ke pemilik usaha cuci mobil di jalan Pangeran Antasari Raya. Kita tempel stiker agar membatasi pemilik mobil yang mau mencuci. Saya minta agar dibatasi 50% konsumen setiap mencuci agar tidak ramai,” tegasnya.
Tidak hanya itu beberapa waktu lalu pihaknya juga menindak pelaku usaha makanan. Dalam peraturan PSBB, usaha kuliner hanya melayani pesanan yang dimakan di rumah atau take away. Namun lagi-lagi masih saja ditemui pelaku usaha yang tidak menuturi anjuran tadi. “Usaha lain itu pernah juga ayam geprek di perumahan, sekitar dua minggu lalu. Usaha makanan itu sudah kita imbau agar tidak menyediakan tempat duduk, harus take away semua. Penindakannya, tempat duduk kita ambil bagi warung makan, resto nasi padang dan ayam geprek tadi,” katanya.
Di tenpat terpisah, pelaku usaha di wilayah Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa juga mendapatkan perlakuan yang sama. Lurah Lenteng Agung Bayu Pasca mengatakan, pihaknya bersama tim yang bertugas melakukan penindakkan terhadap para pelaku usaha yang tidak mengindahkan peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tersebut. "Ini sifatnya bukan lagi imbauan, melainkan sudah dilakukan penindakan, tindakannya berupa penyegelan dan tutup tempat usaha" pungkasnya.
Suku Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan