
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin, melakukan monitoring pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), terhadap para pelanggar yang terjaring Bulan Tertib Trotoar pada Oktober 2017, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (3/5).
Didampingi Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta selatan Ujang Harmawan serta Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan TP Purba, Arifin datang secara khusus ke PN Jakseluntuk mengetahui secara langsung hasil Sidang Tindak Pidana Ringan. "Ini kegiatan dalam rangka pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar berdasarkan instruksi gubernur, dimana semua wilayah Jakarta Selatan melaksanakan operasi. Jadi dari semua yang ditertibkan itu memang ada beberapa yang dimasukan dalam proses sidang Tindak Pidana Ringan dengan tujuan untuk memberikan efek jera," kata Arifin.
Arifin menjelaskan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan sebenarnya telah memberikan ruang bagi Pedagang Kaki Lima untuk berjualan. Namun pada kenyataannya, para pedagang tersebut lebih memilih untuk melakukan transaksi jual beli tidak pada tempatnya. "Ada beberapa tempat yang memang dikhususkan untuk loksem, jadi bukan berarti pemerintah tidak manusiawi, melarang semua trotoar itu tidak boleh digunakan untuk berdagang, ada space yang memang diperbolehkan dan disiapkan, contohnya adalah seperti di Barito dan juga Melawai," tuturnya.
Arifin mengungkapkan, sebanyak 81 pelanggar menjalani Sidang Tipiring kali ini. Namun, tidak semua pelanggar mengikuti Sidang Tipiring ini. Dari 81 pelanggar, tercatat 28 pelanggar belum mengikuti sidang tersebut. Terkait dengan pelanggar yang belum menghadiri sidang, Arifin pun akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Selatan, agar menutup kemungkinan para pelanggar untuk menggandakan KTP mereka yang ditahan.
"KTP nya kan ditahan disini, jadi dia kan tidak punya KTP, sehingga kita juga akan berkoordinasi dengan Dukcapil bahwa KTP-KTP pelanggar yang hari ini tidak datang itu supaya diblokir. Dia harus bayar dendanya, jangan sampai dia mengakali, mensiasati peraturan dengan cara membuat laporan ke Kepolisian seolah-olah KTP hilang, kemudian dicetak lagi, akhirnya KTP nya tetap saja tertinggal disini namun dia sudah memiliki KTP baru," tegasnya.
Sementara itu, Ujang Harmawan mengatakan, dalam Sidang Tipiring, para pelanggar dikenakan denda bervariasi yaitu Rp 150 ribu sampai Rp 250 ribu dengan total keseluruhan denda mencapai Rp 9.1 juta. "Sebelumnya pada tanggal 6 Oktober 2017, kami juga telah melaksanakan Sidang Tipiring pada 101 PKL dan pengendara motor yang melanggar perda dengan total denda Rp 10.4 juta," pungkasnya. (KIP JS)