Jakarta Selatan – Walikota Administrasi Jakarta Selatan, M Anwar menegaskan, melarang penggunaan AI dalam tindak lanjut aduan warga melalui Cepat Respon Masyarakat (CRM).
"Ini kita tegaskan menyoroti adanya contoh penanganan yang kurang baik dan telah dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Gubernur DKI, sebagai tindak lanjut adanya anggota Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang melanggar prosedur kerja mereka," ujar Walikota M Anwar saat memimpin Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Ruang Antasari Kantor Walikota Jakarta Selatan, Kamis (9/4).
M Anwar meminta, kepada semua OPD harus tanggap dan sigap terhadap laporan melalui sistem CRM yang harus diselesaikan dalam waktu 24 jam. Dimana, semua OPD diminta untuk mengedepankan koordinasi lintas sektoral.
"Jika laporan menyangkut masalah parkir atau sampah, Lurah itu harus berkoordinasi dengan unsur terkait, bukan mencoba menangani segala hal sendirian," ucapnya.
Ia juga menuturkan, lurah juga diharapkan memberdayakan FKDM di tingkat kelurahan untuk melakukan mitigasi terhadap gangguan lingkungan. Langkah preventif melalui komunikasi langsung dengan masyarakat dianggap lebih efektif sebelum sebuah permasalahan berkembang menjadi laporan formal.
Kemudian, Walikota M Anwar menyampaikan, larangan keras bagi para Lurah untuk melakukan tangkapan layar (screenshot) data pelapor dan menyebarkannya kepada pihak yang tidak berwenang. Sebab, identitas pelapor adalah data rahasia yang wajib dilindungi. "Kebocoran data pelapor dapat menyebabkan intimidasi dari pihak lain dan menurunkan kepercayaan masyarakat, yang akhirnya membuat warga lebih memilih melapor ke LSM atau media sosial daripada saluran resmi pemerintah," bebernya.
Ditambahkan Walikota, camat juga diminta mengoptimalkan fitur Ayo Lapor Camat sebagai langkah antisipasi agar masalah tidak menjadi viral sebelum ditangani. Camat harus meninjau narasi laporan dan memastikan koordinasi berjalan baik di tingkat kecamatan.
"Nantinya, apabila melanggar, pihak terkait atau Biro Pemerintahan akan melaporkan setiap ketidaksesuaian prosedur kepada Inspektorat untuk diberikan pembinaan atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Walikota beserta jajaran juga menyerahkan penghargaan CRM Award Semester 2 Tahun 2026 dan SKM Award Semester 2 Tahun 2026.
Penanganan Pengaduan Masyarakat, Kategori CRM
Waktu koordinasi tercepat
1. Kelurahan Cipedak, Jumlah Laporan 309 Aduan, Rata-Rata Waktu Penyelesaian 31 Menit
Hariadi Aulia
2. Kelurahan Tegal Parang, Jumlah Laporan 309 Aduan, Rata-Rata Waktu Penyelesaian 32 Menit
Etty Suryati
3. Kelurahan Cilandak Barat, Jumlah Laporan 890 aduan, Rata-rata waktu penyelesaian 34 Menit
Syopwani
Waktu penyelesaian tercepat
1. Kelurahan Menteng Atas, Jumlah Laporan 38 aduan, Rata-rata waktu penyelesaian 0,9 Jam
Yuyun Ayunah, SKM
2. Kelurahan Cipete Selatan, Jumlah Laporan 32 aduan, Rata-rata waktu penyelesaian 1,3 Jam
Supriono
3. Kelurahan Selong, Jumlah Laporan 33 aduan, Rata-rata waktu penyelesaian 1,5 Jam
Chenris Rahmasari
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Perolehan IKM Tertinggi
1. Kelurahan Kebagusan, Kategori A dengan nilai IKM sebesar 100
Rudi Budijanto
2. Kelurahan Bukit Duri, Kategori A dengan nilai IKM sebesar 100
Sumarni
3. Kelurahan Cikoko, Kategori A dengan nilai IKM sebesar 100
Fadhila Nursehati