Jakarta Selatan - Walikota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), M Anwar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kota Administrasi Jaksel, yang Memasuki Batas Usia Pensiun mulai 1 April 2026 dan SK Pensiun Janda atau Duda, di Ruang Rapat Antasari Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (31/3).
M Anwar, mengatakan, masa purna tugas bukan masa akhir, melainkan masa awal untuk menjalankan pengabdian yang lebih luas, dan intens di tengah masyarakat.
Setelah pensiun, lanjut M Anwar, bapak dan ibu akan lebih banyak memiliki waktu yang dimanfaatkan untuk bersama keluarga dan juga untuk mengabdikan diri kepada masyarakat dalam kegiatan sosial maupun kegiatan keagamaan.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak/ibu sekalian atas pengabdiannya selama ini,” katanya.
Sementara, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan, Irpan Maulana, menyampaikan, kegiatan penyerahan SK Pensiun ini rutin dilaksanakan oleh Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan menjelang PNS memasuki masa pensiun.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu agar mempermudah para pensiunan untuk mengurus administrasi sehingga tepat sasaran dan tepat waktu.
“PNS yang akan memasuki masa pensiun terhitung 1 April 2026, dan yang menerima SK ada 29 orang serta Janda atau Duda satu orang, dari 10 UKPD lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan,” terangnya.