Jakarta Selatan - Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), yang Memasuki Batas Usia Pensiun mulai 1 Juni 2025. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Gelatik Utama Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (20/5).
Ali Murthadho, mengatakan, masa purna tugas bukan masa akhir, melainkan masa awal untuk menjalankan pengabdian yang lebih luas dan intens di tengah masyarakat.
“Saya berharap setelah pensiun bapak dan ibu akan lebih banyak memiliki waktu yang dimanfaatkan untuk bersama keluarga dan juga untuk mengabdikan diri kepada masyarakat dalam kegiatan sosial maupun kegiatan keagamaan sehingga mereka mempunyai aktivitas dan terus dalam keadaan sehat,” tuturnya.
Sementara, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan, Yanu Hardiyanto mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan menjelang PNS memasuki masa pensiun.
Ia menyampaikan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu agar mempermudah para pensiunan untuk mengurus administrasi agar tepat sasaran dan tepat waktu.
“PNS yang akan memasuki masa pensiun terhitung 1 Juni 2025 dan menerima SK ada sebanyak 42 orang yang terdiri dari 12 UKPD di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan,” terangnya.